PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
DINAS PENDIDIKAN
UPTD SMP NEGERI 2 WATES
Jl. Mujair N0.10 Wates Kediri Telp. (0354) 442104
Website : www.smpn2wateskdr.go.id– Email : smpn2wates@yahoo.com
KEDIRI Kode Pos 64174
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 2 WATES KABUPATEN KEDIRI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KETENTUAN UMUM
-
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri menggunakan sistem daring (online) tersentral, yaitu sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomatisasi PPDB mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi yang dilakukan secara
- Jalur yang digunakan dalam PPDB meliputi:
a. JALUR ZONASI
Adalah jalur PPDB yang didasarkan domisili dan pembagian wilayah (zona), yaitu:
1). Wilayah Eks Korcam Pare, meliputi:
- Kecamatan Pare
- Kecamatan Kepung
- Kecamatan Puncu
- Kecamatan Kandangan
- Kecamatan Gurah
- Kecamatan Plosoklaten
- Kecamatan Badas
2) Wilayah Eks Korcam Papar, meliputi:
- Kecamatan Papar
- Kecamatan Purwoasri
- Kecamatan Plemahan
- Kecamatan Kunjang
- Kecamatan Pagu
- Kecamatan Kayen Kidul
3) Wilayah Eks Korcam Ngadiluwih, meliputi :
- Kecamatan Ngadiluwih
- Kecamatan Kras
- Kecamatan Kandat
- Kecamatan Ringinrejo
- Kecamatan Wates
- Kecamatan Ngancar
4) Wilayah Eks Korcam Grogol, Meliputi:
- Kecamatan Grogol
- Kecamatan Banyakan
- Kecamatan Semen
- Kecamatan Mojo
- Kecamatan Tarokan
- Kecamatan Gampengrejo
- Kecamatan Ngasem
b.JALUR AFIRMASI
- Adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang masuk dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi adalah peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- JALUR PRESTASI
Adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki:
- bukti piagam/penghargaan baik akademik maupun non akademik yang berasal dari dalam/luar wilayah; dan/atau
- memiliki nilai rata-rata rapor semester 7 sampai dengan semester 11; dan/atau
- Khusus bagi siswa SD yang berpredikat sebagai peringkat 1 (paralel) berdasarkan nilai rata-rata rapor semester 7 sampai dengan semester 11 di sekolahnya (peringkat satu paralel) mendapatkan prioritas untuk diterima melalui jalur prestasi dengan memilih salah satu SMP yang ada dalam satu kecamatan dengan SD asal. Prioritas penerimaan bagi peringkat 1 dari masing-masing lembaga SD, diberikan dengan pemberian poin penuh pada nilai rata-rata rapor (point: 100). Jika peringkat 1 sudah diterima di SMP selain di Kabupaten Kediri atau diterima di MTs, maka jalur ini bisa dialihkan ke peringkat berikutnya dengan dilengkapi surat keterangan resmi dari Kepala SD asal.
- Calon peserta didik jalur prestasi yang berasal dari luar wilayah zonasi bisa mendaftar juga di jalur zonasi pada wilayah zonasinya.
d.JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua atau wali berdomisili di luar wilayah tetapi orang tuanya dipindahtugaskan di wilayah sekolah yang akan dituju. Jalur ini juga bisa diisi oleh anak guru/pegawai yang bertugas di sekolah yang dituju.
- PPDB online Kabupaten Kediri beralamatkan di kedirikab.go.id.
- PPDB sistem online bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Domisili adalah tempat tinggal calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal
- Wilayah (zona) adalah suatu daerah yang dijadikan sebagai penentu pilihan sekolah tujuan bagi peserta lulusan SD/MI atau yang sederajat berdasarkan
- Pendaftaran yaitu proses calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online di web ppdb.kedirikab.go.id secara mandiri atau dengan cara datang langsung ke tempat pendaftaran secara kolektif, sampai proses cetak tanda bukti pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan 24 jam dari manapun selama dalam kurun waktu pendaftaran, kecuali hari terakhir hanya bisa dilakukan sampai dengan pukul 12.00 WIB. Sampai tahap ini peserta belum bisa diikutkan seleksi PPDB, sebelum melakukan proses verifikasi
- Verifikasi yaitu proses penelitian berkas oleh panitia PPDB SMP sampai proses mendapatkan bukti cetak verifikasi. Untuk proses verifikasi tidak dilakukan oleh calon peserta didik atau orang tua langsung, tetapi Kepala SD/MI menunjuk dan memberikan surat tugas kepada 1 orang guru/perwakilan sekolah untuk datang ke SMP terdekat dengan membawa berkas kelengkapan PPDB untuk dilakukan verifikasi oleh panitia PPDB SMP sampai mendapatkan bukti verifikasi. Setelah mendapatkan bukti verifikasi inilah calon peserta didik baru bisa diikutkan dalam proses seleksi PPDB.
- Seleksi PPDB yaitu proses penentuan bagi pendaftar yang diterima di sekolah yang dituju dengan variabel yang telah ditentukan, jika pendaftar melebihi kuota yang ditentukan.
- Operator yaitu petugas yang melakukan proses transaksi pada sistem PPDB sampai proses cetak bukti
- Verifikator yaitu petugas yang melakukan verifikasi terhadap kevalidan berkas peserta.
- Admin yaitu petugas yang mengendalikan dan bertanggung jawab terhadap proses pendaftaran di tempat pendaftaran.
- Calon peserta didik baru jenjang SMP yang menggunakan jalur zonasi mendapat kesempatan memilih paling banyak tiga sekolah pilihan secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua, dan ketiga, dalam satu Adapun yang menggunakan jalur selain jalur zonasi hanya mendapat kesempatan memilih satu sekolah pilihan.
- Calon peserta didik hanya diperkenankan memilih satu jalur pada zonasinya.
- Calon peserta didik baru jenjang SMP jalur zonasi yang tidak diterima pada sekolah pilihan pertama berdasarkan hasil seleksi sementara secara otomatis proses seleksinya akan bergeser ke sekolah pilihan berikutnya. Sedangkan bagi yang sudah tidak diterima di semua sekolah pilihan, dapat langsung melakukan penggantian 3 sekolah pilihan yang baru dalam satu wilayah tanpa harus melakukan proses pencabutan.
- Calon peserta didik baru wajib mengikuti prosedur pelaksanaan PPDB
- Calon Peserta didik baru dari luar kabupaten adalah calon peserta didik yang berasal dari SD/MI atau yang sederajat dengan domisili berada di luar Kabupaten
B.KETENTUAN KHUSUS
- Persyaratan Pendaftaran
- Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2020 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan
- Bagi jalur zonasi selain memenuhi syarat no.1 dan no. 2; harus berdomisili di dalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan tercantum dalam Kartu Keluarga orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Apabila benar-benar sudah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun tetapi belum memiliki Kartu Keluarga dapat diganti surat keterangan domisili dari desa.
- Bagi Jalur Afirmasi selain memenuhi persyaratan no. 1 dan no. 2; harus:
- Memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (KIP atau sejenisnya) atau Pemerintah Daerah (surat keterangan GNOTA) atau nama orang tua masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) di desa.
- Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
- Bagi Jalur Prestasi, selain memenuhi persyaratan nomor 1 dan nomor 2; harus:
- memiliki piagam penghargaan/sertifikat, atau surat keterangan berpenghargaan yang setara minimal tingkat kabupaten (minimal juara I, II, III) yang diperoleh paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun; dan/atau
- memiliki nilai rata-rata rapor semester 7 sampai dengan semester 11; dan/atau
- memiliki surat keterangan peringkat 1 paralel di lembaga SD berdasarkan nilai rata-rata rapor semester 7 sampai dengan semester 11. Jika peringkat 1 tidak menggunakan jalur ini dikarenakan suatu hal, maka sekolah dapat melimpahkan ke peringkat berikutnya.
- Bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, selain memenuhi persyaratan nomor 1 dan nomor 2, harus:
- memiliki surat pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua ini belum mencapai 1 tahun pada tanggal pendaftaran.
- khusus bagi calon peserta didik yang orang tuanya bertugas di SMP yang dituju dibuktikan dengan tercantumnya nama calon peserta didik di Kartu Keluarga orang tuanya.
C.PROSEDUR PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif. Apabila dilakukan mandiri dapat dilakukan kapanpun asal dalam kurun waktu pendaftaran, kecuali hari terakhir hanya sampai pukul 12.00 WIB. Apabila dilakukan secara kolektif harus pada jam kerja yaitu pukul 08.00 – 12.00 WIB di SMP terdekat.
- Secara mandiri/perorangan
Langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
- calon peserta didik baru membuka web PPDB di alamat: kedirikab.go.id
- mengisi dan melengkapi form pendaftaran yang sudah tersedia serta melengkapi data diri
- calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran dan menandatangani tanda bukti pendaftaran online serta menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran.
2. Pendaftaran dilakukan langsung ke sekolah terdekat
Langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan oleh petugas kolektif dari SD asal yang ditunjuk oleh KS.
- Petugas kolektif datang ke salah satu Tempat Pendaftaran (SMP) terdekat dengan membawa surat tugas dari KS, kemudian dibantu oleh panitia/operator untuk melakukan pendaftaran secara
- Petugas kolektif membawa berkas calon peserta didik baru yang dilampiri jalur serta sekolah pilihan dan telah ditanda tangani oleh orang tua calon peserta didik baru tersebut (jalur dan sekolah pilihan boleh berupa tulis tangan).
- Petugas kolektif dibantu panitia mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran.
- Petugas kolektif menandatangani tanda bukti pendaftaran online dan menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran.
- Petugas kolektif harus mematuhi protokol kesehatan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
D.VERIFIKASI PENDAFTARAN
- Verifikasi berkas ke SMP tidak dilakukan secara langsung oleh siswa atau orang tua/wali, melainkan oleh guru/perwakilan (petugas kolektif) yang diberi tugas oleh SD asal dengan ketentuan seperti pada pendaftaran kolektif.
- Petugas kolektif datang sekolah terdekat sesuai jadwal dan menyerahkan berkas yang menjadi syarat verifikasi sesuai jalur yang dipilih pada jam kerja yaitu mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
- Adapun berkas yang harus diserahkan oleh petugas kolektif untuk verifikasi ke SMP adalah sebagai berikut:
- Jalur Zonasi:
- Daftar kolektif pendaftar yang dibuat oleh sekolah asal beserta cetak lokasi domisili pendaftar dari aplikasi google maps.
- Nomor/bukti cetak pendaftararan
- Surat keterangan Lulus atau Daftar Kumpulan Nilai Rapor (DKNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (Asli).
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dan 1 lembar fotokopi yang dilegalisir kepala desa.
- Kartu Keluarga (KK) (asli) dan 1 lembar fotokopi yang dilegalisir kepala desa atau Surat Keterangan Domisili (asli) bagi yang sudah berdomilisi paling singkat satu (1) tahun namun belum memiliki KK.
- Jalur Afirmasi:
- Daftar kolektif pendaftar yang dibuat oleh sekolah asal beserta cetak lokasi domisili pendaftar dari aplikasi google maps.
- Nomor/bukti cetak pendaftararan online
- Surat keterangan Lulus atau Daftar Kumpulan Nilai Rapor (DKNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli)
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dan 1 lembar fotokopi yang dilegalisir kepala desa
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (KIP atau sejenisnya) atau Pemerintah Daerah (surat keterangan GNOTA) (asli) dan 1 lembar fotokopi yang dilegalisir kepala desa. Bagi yang tidak memiliki KIP tetapi masuk dalam BDT di desa, maka cukup menyerahkan bukti cetak BDT bagian halaman yang memuat nama yang bersangkutan dan disahkan kepala desa
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik (asli) yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Kartu Keluarga (KK) (asli) dan 1 lembar fotokopi yang dilegalisir kepala desa atau Surat Keterangan Domisili (asli) bagi yang sudah berdomilisi paling singkat satu (1) tahun namun belum memiliki KK.
- Jalur Prestasi:
- Daftar kolektif pendaftar yang dibuat oleh sekolah asal beserta cetak lokasi domisili pendaftar dari aplikasi google maps.
- Nomor/bukti cetak pendaftararan online
- Surat keterangan Lulus atau Daftar Kumpulan Nilai Rapor (DKNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli)
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dan 1 lembar fotokopi yang dilegalisir kepala desa
- Kartu Keluarga (KK) (asli) dan 1 lembar fotokopi yang dilegalisir kepala desa atau surat keterangan domisili asli bagi yang sudah berdomilisi paling singkat satu (1) tahun namun belum memiliki KK.
- Bagi yang memilih jalur prestasi dari kejuaraan, maka disertai piagam kejuaraan sesuai ketentuan (asli) dan 1 lembar fotokopi yang dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkan piagam, untuk jenjang provinsi, nasional, internasional dapat di legalisir oleh Dinas Pendidikan Kab. Kediri
- Bagi yang memilih jalur prestasi dari nilai rapor, maka diharap untuk menunjukkan rapor sekolah asal (asli).
- Bagi yang memilih jalur prestasi dari peringkat 1 paralel SD, maka disertai rapor (asli) dan surat keterangan peringkat 1 dari kepala SD (asli). Jika peringkat 1 tidak menggunakan jalur ini dikarenakan suatu hal, maka sekolah dapat melimpahkan ke peringkat berikutnya dengan melampirkan surat keterangan dari KS yang menyatakan bahwa peringkat 1 tidak menggunakan jalur ini disertai dengan alasannya.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Daftar kolektif pendaftar yang dibuat oleh sekolah asal beserta cetak lokasi domisili pendaftar dari aplikasi google maps.
- Nomor/bukti cetak pendaftararan online
- Surat keterangan Lulus atau Daftar Kumpulan Nilai Rapor (DKNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli)
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dan 1 lembar fotokopi yang dilegalisir kepala desa
- Surat pindah tugas (asli) dan 1 lembar foto kopi yang dilegalisir oleh yang memberi surat pindah; atau bagi anak guru/karyawan di SMP yang dituju menyerahkan KK, (asli) dan 1 lembar foto kopi yang dilegalisir kepala desa.
- Berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran dimasukkan dalam map dan diserahkan ke verifikator. Laki-laki map warna KUNING dan perempuan map warna MERAH.
- Verifikator melakukan verifikasi dan memvalidasi berkas yang telah diserahkan oleh petugas kolektif.
- Verifikator menyerahkan berkas ke operator selanjutnya operator memvalidasi jarak domisili dengan sekolah mengunakan google maps.
- Operator mencetak Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran (rangkap 2) yang selanjutnya ditandatangani oleh kedua belah pihak (operator dengan distempel sekolah dan petugas kolektif).
- Cetak Tanda Bukti Verifikasi yang telah ditandatangani: 1) diberikan kepada petugas kolektif yang akan digunakan untuk daftar ulang, dan 2) disimpan panitia
- Jalur Zonasi:
E.KETENTUAN MEMILIH SEKOLAH DAN MENCABUT BERKAS PENDAFTARAN
- Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih paling banyak tiga sekolah pilihan secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua, dan ketiga, dalam satu wilayah, secara bebas. Bagi Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali hanya dapat memilih 1 sekolah
- Calon peserta didik baru jalur zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, dapat melakukan perubahan pilihan ke sekolah terdekat melalui petugas kolektif dan memilih 3 sekolah pilihan baru dalam satu wilayah tanpa harus mencabut berkas terlebih Adapun khusus bagi calon peserta didik baru jalur prestasi yang berasal dari dalam wilayah zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara pada sekolah pilihannya, dapat melakukan perubahan jalur sekali selama pendaftaran masih dibuka; proses ini tetap melalui petugas kolektif tanpa melakukan pendaftaran online lagi dari awal.
- Calon peserta didik baru yang masih tercantum di salah satu sekolah pilihannya dari hasil seleksi sementara, tidak dapat membatalkan atau mencabut berkas pendaftarannya, dan melakukan perubahan sekolah pilihan, kecuali, sudah berada di posisi/peringkat 10 terbawah pada sekolah pilihan yang terakhir, kesempatan ini hanya berlaku sekali saja dan harus disertai surat pernyataan oleh
- Peserta yang sudah melakukan pencabutan berkas dianggap keluar dari sistem PPDB Online Kabupaten Kediri dan tidak bisa mendaftar
F.DAYA TAMPUNG DAN KUOTA SATUAN PENDIDIKAN
SMP Negeri 2 Wates Kabuaten Kediri memiliki daya tamping 8 Rombongan belajar dengan jumlah 36 siswa setiap Rombel, sehingga jumlah daya tamping secara keseluruhan adalah 288 siswa.
Adaun dari 288 siswa terbagi menjadi 4 jalur, yaitu:
- Persentase Jalur Prestasi: sebanyak 30 % atau sama dengan 86 siswa
- Persentase Jalur Afirmasi sebanyak 15 % atau sama dengan 43 siswa
- Persentase Jalur Zonasi paling sedikit 50 % atau paling sedikit 144 siswa
- Persentase Perpindahan Tugas Orang Tua/wali sebanyak 5 % atau sama dengan 14 siswa
G.TABEL SKOR PIAGAM PENGHARGAAN/SERTIFIKAT/SURAT KETERANGAN SISWA BERPRESTASI DAN KATEGORI PIAGAM YANG BERLAKU
Tabel skor piagam penghargaan/sertifikat/surat keterangan siswa berprestasi
| No | Tingkat | Juara | Skor | |
| Perorangan | Beregu | |||
| 1 | Internasional | Langsung diterima | ||
| 2 |
Nasional |
I | 36 | 32 |
| 3 | II | 33 | 30 | |
| 4 | III | 30 | 27 | |
| 5 |
Provinsi |
I | 27 | 24 |
| 6 | II | 24 | 21 | |
| 7 | III | 21 | 18 | |
| 8 |
Kabupaten |
I | 18 | 15 |
| 9 | II | 15 | 12 | |
| 10 | III | 12 | 9 | |
Kategori piagam yang berlaku
- Piagam yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Kemendikbud
- Piagam Olahraga
- POPKAB, POPDA, POPNAS
- PORKAB, PORPROV, PON
- KEJURKAB, KEJURDA/PROV, KEJURNAS
- AKSIOMA
- Piagam yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata (Kebudayaan)
- Piagam yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Kwartir
H.ACUAN SELEKSI DAN KETENTUAN PENERIMAAN
- Jalur Zonasi
- Seleksi PPDB Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan peringkat yang dihitung dari jarak rumah tempat tinggal peserta (domisili) dengan sekolah tujuan. Perhitungannya menggunakan share lokasi pada Google Maps (mode jalan kaki).
- Jika pada batas kuota terdapat jarak yang sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan peserta didik yang usianya lebih
- Jika dengan jarak dan usia masih ada yang sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal.
2.Jalur Afirmasi
Apabila pendaftar melebihi kuota (daya tampung) sekolah, maka peringkat ditentukan berdasarkan urutan: a) jarak (domisili) terdekat, b) usia calon peserta didik yang lebih tua, dan c) waktu pendaftaran yang lebih awal.
3.Jalur Prestasi
- Seleksi jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai akumulasi poin Piagam dan Nilai rata-rata Rapor semester 7 sampai dengan semester 11 dengan komposisi:
- Poin Piagam bobot sebesar 50%
- Poin rata-rata nilai Rapor semester 7 – 11 bobot sebesar 50%
Dengan rumus sebagai berikut: NA = +
- Jika ada piagam lebih dari satu yang berbeda kategori, berbeda tahun atau berbeda tingkat, maka diambil piagam yang tertinggi.
- Jika pada batas kuota terdapat poin yang sama maka akan ditentukan berdasarkan usia yang lebih tua, dan apabila sampai usia masih tetap sama ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal.
- Khusus bagi peserta jalur prestasi dari peringkat 1 paralel SD berdasarkan nilai rata-rata rapor semester 7 sampai dengan semester 11 tertinggi di sekolahnya mendapatkan poin maksimal pada nilai rata-rata rapor (poin 100).
4.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka peringkat ditentukan berdasarkan urutan: a) jarak (domisili) terdekat, b) usia calon peserta didik yang lebih tua, dan c) waktu pendaftaran yang lebih awal.
I.JADWAL
- Waktu pendaftaran calon Peserta Didik Baru:
| NO | KETERANGAN | TANGGAL |
| 1. | Pendaftaran | |
| – Jalur PRESTASI | 16 – 18 Juni 2020 | |
| – Jalur AFIRMASI, ZONASI, PERPINDAHAN TUGAS | 22 – 25 Juni 2020 | |
| 2. | Verifikasi | |
| – Jalur PRESTASI | 16 – 18 Juni 2020 | |
| – Jalur AFIRMASI, ZONASI, PERPINDAHAN TUGAS | 22 – 25 Juni 2020 | |
| 3 | Pengolahan Data | 26 – 27 Juni 2020 |
| 4 | Pengumuman | 29 Juni 2020 |
| 5 | Daftar Ulang | 30 Juni – 4 Juli 2020 |
| 6 | Awal Tahun Ajaran Baru | 13 Juli 2020 |
| 7 | Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) | 13 – 15 Juli 2020 |
- Setiap satuan pendidikan wajib mengumumkan hasil seleksi dengan cara mengunduh hasil seleksi yang ada di web PPDB Online, kemudian mencetak dan menempel pada papan pengumuman di sekolah masing-masing
- Pelaksanaan daftar ulang calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada tanggal 30 Juni – 4 Juli 2020 dengan menyerahkan kembali tanda bukti verifikasi pendaftaran dan tetap melalui petugas kolektif.
J.KETENTUAN TAMBAHAN
- Tidak ada gelombang II pada PPDB Online tahun 2020
- Bagi sekolah tujuan yang berbatasan langsung dengan Kab/Kota lain maka akan diprioritaskan calon peserta didik yang domisilinya berasal dari wilayah dalam kabupaten dan apabila kuota masih belum terpenuhi dapat mengambil kuota dari luar Kabupaten.
- Khusus bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan wilayah /zona tetapi jarak terdekat dengan SMP berada di lain wilayah /zona, dapat pindah ke wilayah /zona
- Sekolah berhak memverifikasi seluruh data yang diberikan oleh calon peserta didik baru, jika data yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya saat melakan verifikasi, maka calon dapat dianulir. Jika ketidaksesuaian data ditemukan setelah pengumuman, maka calon peserta didik yang diterima dinyatakan
- Bagi peserta yang mendaftar di jalur prestasi dalam satu wilayah zonasi, maka perpindahan jalur bisa dilakukan satu kali selama pendaftaran masih dibuka
- Apabila terjadi gangguan teknis pada jaringan internet atau server PPDB saat pendaftaran secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan secara offline/manual dengan cara datang langsung ke salah satu sekolah yang menjadi pilihannya dengan tetap melalui petugas kolektif dan hasilnya akan diimpor/dimasukkan ke database online oleh operator sekolah apabila gangguan sudah bisa diatasi.
- Setiap satuan pendidikan berkewajiban mensosialisasikan kepada masyarakat atau sekolah/madrasah bahwa pelaksanaan PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan sistem online dengan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan.

Komentar Terbaru