Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel, SMP Negeri 2 Wates Kabupaten Kediri secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan Publik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 421/90/418.20.2.65.02/2026.

Melalui maklumat ini, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan SMPN 2 Wates berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pelayanan administrasi dan akademik secara cepat, mudah, profesional, serta bebas dari pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.

Jenis Layanan Terpadu yang Disediakan:

  1. Layanan Akademik: Surat keterangan aktif, legalisasi ijazah, mutasi siswa, dan informasi belajar.
  2. Layanan Peserta Didik: Penerimaan Murid Baru (SPMB), konseling/bimbingan, dan pengajuan beasiswa.
  3. Layanan Alumni: Legalisasi dokumen kelulusan dan tracer study.
  4. Layanan Kepegawaian: Administrasi guru dan tenaga kependidikan.
  5. Layanan Informasi & Pengaduan: Wadah penyampaian saran, masukan, dan pengaduan masyarakat.

Komitmen kami didasarkan pada Moto Pelayanan: “Melayani dengan Integritas, Berkarya dengan Profesionalisme, Mewujudkan Lulusan yang Kompeten dan Berkarakter.”

Untuk informasi detail mengenai standar, prosedur, dan persyaratan layanan, silakan unduh salinan dokumen resmi di bawah ini: 👉 SK SIPP SMPN 2 WATES

SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SIPPN)

SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional) merupakan sistem informasi yang digunakan untuk menyediakan informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan publik secara nasional. SIPPN membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas, mudah diakses, dan transparan mengenai berbagai layanan publik.

Melalui SIPPN, informasi mengenai pelayanan publik dapat disampaikan secara terstruktur sehingga masyarakat dapat mengetahui jenis layanan, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, serta informasi terkait lainnya.

Akses Informasi Pelayanan Publik

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai informasi pelayanan publik, termasuk informasi mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, dan informasi pelayanan lainnya, silakan mengakses Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

Silakan klik tautan berikut untuk mengakses SIPPN:

Akses SIPPN – Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional

Mari bersama-sama meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses terhadap informasi pelayanan publik.