Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel, SMP Negeri 2 Wates Kabupaten Kediri secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan Publik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 421/90/418.20.2.65.02/2026.
Melalui maklumat ini, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan SMPN 2 Wates berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pelayanan administrasi dan akademik secara cepat, mudah, profesional, serta bebas dari pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Jenis Layanan Terpadu yang Disediakan:
- Layanan Akademik: Surat keterangan aktif, legalisasi ijazah, mutasi siswa, dan informasi belajar.
- Layanan Peserta Didik: Penerimaan Murid Baru (SPMB), konseling/bimbingan, dan pengajuan beasiswa.
- Layanan Alumni: Legalisasi dokumen kelulusan dan tracer study.
- Layanan Kepegawaian: Administrasi guru dan tenaga kependidikan.
- Layanan Informasi & Pengaduan: Wadah penyampaian saran, masukan, dan pengaduan masyarakat.
Komitmen kami didasarkan pada Moto Pelayanan: “Melayani dengan Integritas, Berkarya dengan Profesionalisme, Mewujudkan Lulusan yang Kompeten dan Berkarakter.”
Untuk informasi detail mengenai standar, prosedur, dan persyaratan layanan, silakan unduh salinan dokumen resmi di bawah ini: 👉 SK SIPP SMPN 2 WATES

Komentar Terbaru