Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, telah ditetapkan Surat Keputusan tentang Kode Etik Pelayanan Publik.

Kode Etik Pelayanan Publik merupakan pedoman bagi seluruh pelaksana pelayanan dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalitas, tanggung jawab, transparansi, serta sikap yang ramah dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dokumen SK Kode Etik Pelayanan Publik dapat diunduh dan dipelajari sebagai bentuk keterbukaan informasi serta komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dokumen:
📄 SK Kode Etik Pelayanan Publik